Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Menara yang memiliki Menara atau Pengelola Menara harus memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada para Penyelenggara Telekomunikasi lain untuk menggunakan Menara miliknya secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis Menara. (2) Pemasangan antena pemancar Telekomunikasi dapat dilakukan pada: a. Menara Telekomunikasi Bersama; dan/atau b. bangunan lainnya, selama kekuatan konstruksi mendukung.
Koreksi Anda