Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Bangunan Gedung diselenggarakan dengan ruang lingkup meliputi : a. fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; b. persyaratan Bangunan Gedung; c. penyelenggaraan Bangunan Gedung; d. penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah lokasi bencana; e. tim ahli Bangunan Gedung; f. wewenang, tanggung jawab dan kewajiban; g. pendataan dan pengawasan Bangunan Gedung; h. izin mendirikan bangunan (IMB); i. sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung; j. peran masyarakat; k. pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung; l. sangsi dan denda; m. ketentuan peralihan; dan n. ketentuan penutup.
Koreksi Anda