Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
(1) KDH ditentukan atas dasar kepentingan pelestarian daya dukung lingkungan, fungsi bangunan, kesehatan dan kenyamanan bangunan.
(2) Ketentuan besarnya KDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan / atau pengaturan sementara persyaratan intensitas Bangunan Gedung dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
