Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KDH ditentukan atas dasar kepentingan pelestarian daya dukung lingkungan, fungsi bangunan, kesehatan dan kenyamanan bangunan. (2) Ketentuan besarnya KDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan / atau pengaturan sementara persyaratan intensitas Bangunan Gedung dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda