Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
(1) Bangunan Gedung yang akan dibangun harus memenuhi persyaratan intensitas Bangunan Gedung terdiri dari:
a. kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung;
b. penetapan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan jumlah lantai;
c. perhitungan KDB dan KLB;
d. garis sempadan Bangunan Gedung (muka, samping, belakang);
e. jarak bebas Bangunan Gedung;
f. pemisah di sepanjang halaman muka/samping/belakang Bangunan Gedung, berdasarkan peraturan terkait tentang rencana tata ruang dan peraturan tentang RTBL.
(2) Kepadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan KDB pada tingkatan padat, sedang dan renggang.
(3) Ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan tentang Jumlah Lantai Bangunan (JLB) dan KLB pada tingkatan KLB tinggi, sedang dan rendah.
(4) Ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh mengganggu lalu lintas penerbangan.
(5) Jarak bebas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan tentang Garis Sempadan Bangunan Gedung dan jarak antara Bangunan Gedung dengan batas persil, jarak antarbangunan, dan jarak antara as jalan dengan pagar halaman
(6) Dalam hal ketentuan mengenai persyaratan intensitas Bangunan Gedung dapat di atur sementara untuk suatu lokasi dalam Peraturan Bupati yang berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan pendapat TABG.
Koreksi Anda
