Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik Bangunan Gedung harus memiliki status kepemilikan Bangunan Gedung ( SKBG ) yang diterbitkan oleh Bupati, kecuali kepemilikan Bangunan Gedung fungsi khusus.
(2) Penetapan sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat proses IMB dan/atau pada saat pendataan Bangunan Gedung, sebagai sarana tertib pembangunan, tertib pemanfaatan dan kepastian hukum atas kepemilikan Bangunan Gedung.
(3) Kepemilikan Bangunan Gedung dapat dialihkan kepada pihak lain dengan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengalihan kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tercatat dalam status kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG ).
Koreksi Anda
