Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
Pengaturan Bangunan Gedung diselenggarakan berdasarkan asas :
a. kemanfaatan;
b. keselamatan;
c. keseimbangan; dan
d. keserasian Bangunan Gedung dengan lingkungannya.
Koreksi Anda
