Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Bangunan Gedung dapat dilengkapi prasarana Bangunan Gedung sesuai dengan kebutuhan kinerja Bangunan Gedung.
(2) Prasarana Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konstruksi pembatas/penahan/pengaman berupa pagar, tanggul/retaining wall, turap batas kavling/persil;
b. konstruksi penanda masuk lokasi berupa gapura dan gerbang termasuk gardu/pos jaga;
c. konstruksi perkerasan berupa jalan, lapangan upacara, lapangan olah raga terbuka;
d. konstruksi penghubung berupa jembatan, box culvert, jembatan penyeberangan;
e. konstruksi kolam/reservoir bawah tanah berupa kolam renang, kolam pengolahan air, reservoir bawah tanah;
f. konstruksi menara berupa menara antena, menara reservoir, cerobong;
g. konstruksi monumen berupa tugu, patung, makam;
h. konstruksi instalasi/gardu berupa instalasi listrik, instalasi telepon/komunikasi, instalasi pengolahan; dan
i. konstruksi reklame/papan nama berupa billboard, papan iklan, papan nama (berdiri sendiri atau berupa tembok pagar).
(3) Prasarana Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah konstruksi yang berada menuju/pada lahan Bangunan Gedung atau kompleks Bangunan Gedung.
Koreksi Anda
