Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN klasifikasi Bangunan Gedung atau bagian dari gedung berdasarkan fungsi yang digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan atau perubahan yang diperlukan pada Bangunan Gedung melalui penerbitan IMB kecuali untuk Bangunan Gedung dengan fungsi khusus.
(2) Fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan mengajukan permohonan IMB baru.
Permohonan fungsi Bangunan Gedung harus mengikuti RTRW, RDTR dan/ atau RTBL.
(3) Perubahan fungsi dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis Bangunan Gedung sesuai dengan peruntukan ruang yang diatur dalam RTRW, RDTR dan/atau RTBL.
(4) Perubahan fungsi dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung baru.
(5) Perubahan fungsi dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui proses penerbitan IMB baru.
(6) Perubahan klasifikasi gedung harus melalui proses revisi IMB.
(7) Perubahan fungsi dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung harus diikuti dengan perubahan data fungsi dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung dan/atau kepemilikan Bangunan Gedung.
Koreksi Anda
