Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bangunan Gedung juga dapat diklasifikasikan atas: a. Bangunan Gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka pendek maksimum 6 (enam) bulan seperti Bangunan Gedung untuk anjungan pameran dan mock up (percontohan skala 1 : 1); b. Bangunan Gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka menengah maksimum 3 (tiga) tahun seperti Bangunan Gedung kantor dan gudang proyek; dan c. Bangunan Gedung tetap dengan masa pemanfaatan lebih dari 3 (tiga) tahun selain dari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda