Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
Bangunan Gedung juga dapat diklasifikasikan atas:
a. Bangunan Gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka pendek maksimum 6 (enam) bulan seperti Bangunan Gedung untuk anjungan pameran dan mock up (percontohan skala 1 : 1);
b. Bangunan Gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka menengah maksimum 3 (tiga) tahun seperti Bangunan Gedung kantor dan gudang proyek; dan
c. Bangunan Gedung tetap dengan masa pemanfaatan lebih dari 3 (tiga) tahun selain dari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda
