Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
(1) Bangunan Gedung fungsi hunian dengan fungsi utama sebagai tempat manusia tinggal dapat berbentuk:
a. bangunan rumah tinggal tunggal;
b. bangunan rumah tinggal deret;
c. bangunan rumah tinggal susun; dan
d. bangunan rumah tinggal sementara.
(2) Bangunan Gedung fungsi keagamaan dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan ibadah keagamaan dapat berbentuk:
a. bangunan masjid, mushala, langgar, surau;
b. bangunan gereja, kapel;
c. bangunan pura;
d. bangunan vihara;
e. bangunan kelenteng; dan
f. bangunan tempat ibadah dengan sebutan lainnya.
(3) Bangunan Gedung fungsi usaha dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan usaha dapat berbentuk:
a. Bangunan Gedung perkantoran seperti bangunan perkantoran nonpemerintah dan sejenisnya;
b. Bangunan Gedung perdagangan seperti bangunan pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, mal dan sejenisnya;
c. Bangunan Gedung pabrik;
d. Bangunan Gedung perhotelan seperti bangunan hotel, motel, hostel, penginapan dan sejenisnya;
e. Bangunan Gedung wisata dan rekreasi seperti tempat rekreasi, bioskop dan sejenisnya;
f. Bangunan Gedung terminal seperti bangunan stasiun kereta api, terminal bus angkutan umum, halte bus, terminal peti kemas, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan perikanan, bandar udara; dan
g. Bangunan Gedung tempat penyimpanan sementara seperti bangunan gudang, gedung parkir dan sejenisnya.
h. Bangunan Gedung tempat penangkaran atau budidaya.
(4) Bangunan Gedung fungsi sosial dan budaya dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosial dan budaya dapat berbentuk:
a. Bangunan Gedung pelayanan pendidikan seperti bangunan sekolah taman kanak kanak, pendidikan dasar pendidikan menengah, pendidikan tinggi, kursus dan semacamnya;
b. Bangunan Gedung pelayanan kesehatan seperti bangunan puskesmas, poliklinik, rumah bersalin, rumah sakit termasuk panti- panti dan sejenisnya;
c. Bangunan Gedung kebudayaan seperti bangunan museum, gedung kesenian, Bangunan Gedung adat dan sejenisnya;
d. Bangunan Gedung laboratorium seperti bangunan laboratorium fisika, laboratorium kimia, dan laboratorium lainnya, dan
e. Bangunan Gedung pelayanan umum seperti bangunan stadion, gedung olah raga dan sejenisnya.
(5) Bangunan fungsi khusus dengan fungsi utama sebagai tempat kegiatan yang memerlukan tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional dan/atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat disekitarnya dan atau mempunyai tingkat risiko bahaya yang tinggi, seperti reaktor nuklir, instalasi pertahanan keamanan dan bangunan sejenis lainnya yang ditetapkan oleh menteri pekerjaan umum.
(6) Bangunan Gedung lebih dari satu fungsi dengan fungsi utama kombinasi lebih dari satu fungsi dapat berbentuk:
a. bangunan rumah – toko (ruko)/perdagangan dan jasa;
b. bangunan rumah – kantor (rukan);
c. bangunan rumah - Industri (ringan, kerajinan);
d. Bangunan Gedung mal – apartemen – perkantoran; dan
e. Bangunan Gedung mal – apartemen – perkantoran - perhotelan.
f. bangunan industri - perdagangan dan jasa atau perkantoran
g. bangunan perkantoran-perdagangan dan jasa;
dan bangunan pendidikan-perniagaan atau perkantoran
h. Bangunan multi fungsi lain sejenisnya.
(7) Bangunan tambahan luasnya tidak boleh lebih besar dari bangunan induk
Koreksi Anda
