Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Kabupaten melakukan sosialisasi dan edukasi dampak Penyalahgunaan Narkoba pada masyarakat umum dengan cara: a. melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi; dan/atau b. menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melawan Penyalahgunaan Narkoba.
Koreksi Anda