Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Teks Saat Ini
(1) Semua Satuan Pendidikan dan Perguruan Tinggi wajib melakukan pemeriksaan Narkoba terhadap pelajar dan mahasiswa.
(2) Pemeriksaan Penyalahgunaan Narkoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang ditunjuk oleh Bupati untuk bekerjasama dengan Instansi vertikal yang berwenang.
(3) Pelajar dan mahasiswa dengan hasil pemeriksaan Narkoba positif dilakukan tindakan penanganan khusus, dengan tidak mengurangi haknya untuk mendapatkan pendidikan.
Koreksi Anda
