Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan negeri maupun swasta wajib melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak Penyalahgunaan Narkoba.
(2) Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati serta dapat bekerja sama dengan instansi vertikal, perguruan tinggi, dan/atau instansi lainnya.
(3) Sosialisasi dan edukasi dampak Penyalahgunaan Narkoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kurikulum terintegrasi dan/atau bentuk kegiatan lainnya.
(4) Kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dilaporkan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang ditunjuk.
Koreksi Anda
