Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. antisipasi dini;
b. Pencegahan;
c. penanganan;
d. Penanggulangan;
e. rehabilitasi;
f. pendanaan;
g. tim terpadu;
h. rencana aksi daerah;
i. partisipasi masyarakat;
j. monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
k. kemitraan dan kerjasama; dan
l. sanksi.
Koreksi Anda
