Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Bupati dapat memberikan sanksi administratif terhadap: a. Satuan Pendidikan; b. organisasi perangkat daerah; c. pejabat publik; d. BUMD; e. badan usaha non-pemerintah/swasta; dan f. pemilik dan/atau penanggungjawab Hotel/Penginapan, Tempat Hiburan, Rumah Kos/Tempat Pemondokan, Apartemen, dan tempat usaha; (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam hal tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 18. (3) Sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. denda administrasi; d. paksaan pemerintahan; e. uang paksa; f. pembekuan izin; atau g. pencabutan izin usaha. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda