Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di daerah.
(2) Bupati melalui camat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Koreksi Anda
