Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
(2) Camat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Koreksi Anda
