Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. melaporkan kepada instansi yang berwenang jika mengetahui Pecandu atau korban Penyalahgunaan Narkoba;
b. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah dampak Penyalahgunaan Narkoba;
c. meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak Penyalahgunaan Narkoba;
d. membentuk wadah partisipasi masyarakat;
e. menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mantan Penyalahguna dan keluarganya; dan/atau
f. terlibat aktif dalam kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan dampak Penyalahgunaan Narkoba.
Koreksi Anda
