Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Teks Saat Ini
(1) Tim Terpadu Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dibentuk oleh Bupati.
(2) Susunan keanggotaan tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di tingkat kabupaten terdiri atas:
a. ketua : Bupati;
b. wakil ketua 1 : Sekretaris Daerah;
c. wakil ketua 2 : Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten;
d. sekretaris/ketua pelaksana harian
:
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten;
e. anggota : 1) unsur Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan;
2) unsur Kepolisian; dan 3) unsur Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. menyusun rencana aksi daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di daerah;
b. mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di daerah; dan
c. menyusun laporan pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di daerah.
(4) Susunan keanggotaan tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
