Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dibentuk tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di tingkat kabupaten dan kecamatan.
Koreksi Anda