Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan atas pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda