Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan melalui penyediaan dan peningkatan kapasitas tim tata laksana Rehabilitasi Medis.
(2) Tim tata laksana Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang dibentuk oleh atasan langsung institusi yang berwenang.
(3) Penyediaan sarana dan prasarana Rehabilitasi Medis dilakukan melalui:
a. pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah atau fasilitas kesehatan lainnya; dan/atau
b. pelaksanaan kerjasama, koordinasi dan sinkronisasi program dengan pusat Rehabilitasi Medis yang ada di tingkat pusat/daerah, milik pemerintah maupun masyarakat.
Koreksi Anda
