Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Blitar.
3. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar.
4. Bupati adalah Bupati Blitar.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar.
6. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Blitar.
7. Lembaga atau Instansi Vertikal di Daerah adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.
8. Fasilitasi adalah upaya pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
9. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba.
10. Penanggulangan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk menangani pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba melalui tindakan rehabilitasi.
11. Narkoba adalah narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
12. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan- golongan.
13. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Narkotika.
14. Peredaran Narkoba adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkoba baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
15. Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
16. Vokasional adalah keahlian khusus melalui pendidikan, keterampilan dan kewirausahaan.
17. Desa adalah Desa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Desa.
18. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
19. Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
20. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
21. Pecandu Narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkoba, baik secara fisik maupun psikis.
22. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkoba.
23. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas Pecandu Narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
24. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Perangkat Daerah.
25. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
26. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha milik Kabupaten Blitar.
27. Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama.
28. Apartemen adalah tempat tinggal yang berada pada satu lantai bangunan bertingkat yang besar dan mewah serta dilengkapi dengan berbagai fasilitas (kolam renang, pusat kebugaran, toko, tempat belanja dan sebagainya)
29. Rumah Kos/Tempat Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran.
30. Tempat Hiburan adalah tempat usaha yang mengkomersialkan jasa hiburan untuk orang dewasa dan sering beroperasi pada malam hari, termasuk di dalamnya adalah kafe, bar, karaoke, diskotik, dan klub malam.
Koreksi Anda
