Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 21 Oktober 2013
BUPATI BLITAR,
Ttd.
HERRY NOEGROHO Diundangkan di Blitar pada tanggal 21 Oktober 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR
Ttd.
PALAL ALI SANTOSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2013 NOMOR 1/B