Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau PKL yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 27 huruf a, huruf b, hurufc, hurufd, hurufe, hurufg, hurufh, hurufl, dan huruf j dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. peringatan; d. penghentian kegiatan; e. pencabutan NIB PKL oleh Lembaga OSS; atau f. denda administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan bertransaksi dan tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. BABX PENYIDIKAN
Koreksi Anda