Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan dan Aggota DPRD yang mengalami kecelakaan kerja memperoleh jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda