Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a meliputi ruang kerja pada Sekretariat DPRD dan kelengkapan kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak termasuk sarana mobilitas.
(2) Penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b meliputi pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis kantor dan makanan minuman rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor Sekretariat DPRD dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
Koreksi Anda
