Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
(1) Anggota, Pimpinan fraksi, dan Pimpinan alat kelengkapan DPRD berhak mengusulkan sejumlah tertentu pakar atau tim ahli yang mempunyai kemampuan disiplin ilmu sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD yang terbentuk dalam kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c.
(2) Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD.
(3) Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhetikan dengan keputusan Sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
