Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD berhak memperoleh dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari. (2) Dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Penganggaran dan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun secara kolektif oleh Sekretaris DPRD dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah: 1) tinggi, paling banyak 6 (enam) kali; 2) sedang, paling banyak 4 (empat) kali 3) rendah, paling banyak 2 (dua) kali dari uang representasi ketua DPRD b. Wakil Ketua DPRD, dengan kelompok keuangan daerah 1) tinggi, paling banyak 4 (empat) kali; 2) sedang, paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali; 3) rendah, paling banyak 1,5 (satu koma lima) kali dari uang representasi wakil ketua DPRD
Koreksi Anda