Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD disediakan Belanja penunjang kegiatan DPRD, berupa :
a. program;
b. dana opersional Pimpinan DPRD;
c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan
e. belanja sekretariat fraksi.
(2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
