Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan oleh penilai publik 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesuai kebutuhan.
(2) Penunjukkan penilai publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
