Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan oleh penilai publik 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesuai kebutuhan. (2) Penunjukkan penilai publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda