Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat 1 (satu) huruf c diberikan sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
