Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
(1) Selain jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1), Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan di luar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan di dalam negeri serta tidak termasuk suami/istri dan anak.
(3) Ketentuan mengenai pemeriksaan kesehatan diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
