Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a.
(2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk iuran kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan.
(3) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk suami/istri dan 2 (dua) orang anak.
(4) Ketentuan mengenai jaminan kesehatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
