Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya kegiatan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) meliputi: a. biaya sewa gedung dan/atau tempat; b. biaya sewa tenda dan/atau kursi; c. konsumsi makan minum; dan d. sarana prasarana lain yang dibutuhkan. (2) Biaya kegiatan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Sekretariat DPRD. (3) Ketentuan mengenai biaya kegiatan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda