Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i.
(2) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(3) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(4) Ketentuan mengenai tunjangan reses diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
