Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h. (2) TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (3) TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (4) Ketentuan mengenai TKI diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda