Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain berhak memperoleh Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf g. (2) Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (3) Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan: a. Ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD; b. Wakil ketua, sebesar 5% (lima persen) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD; c. Sekretaris, sebesar 4% (empat persen) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD; d. Anggota, sebesar 3% (tiga persen) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD. (4) Tunjangan Alat Kelengkapan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
Koreksi Anda