Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
