Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PeraturanDaerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan ProtokolerDan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Blitar(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 87) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2007 Nomor 10E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 102), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
