Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemampauan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) kelompok yaitu : a. tinggi; b. sedang; dan c. rendah (2) Pengelompokan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda