Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pengelolaan Perumda, Direksi dapat diberikan dana operasional setiap bulan yang besarnya paling banyak 50% (lima puluh per seratus) gaji yang dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis berupa fakta integritas. (2) Besaran dana operasional, penggunaan dan pertanggungjawabannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda