Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai wewenang: a. mengangkat, memberhentikan, dan memutasi Pegawai berdasarkan ketentuan; b. menyusun konsep struktur organisasi dan tata kerja Perumda dengan persetujuan Dewan Pengawas untuk diajukan persetujuan kepada KPM sesuai ketentuan; c. mengangkat Pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi sesuai ketentuan; d. mewakili Perumda di dalam dan di luar pengadilan sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda dengan kewenangan yang ada dengan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku; g. menyusun dan menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan; h. melakukan pengelolaan terhadap aset milik Perumda berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas sesuru dengan ketentuan perundang­ undangan; dan 1. menyusun regulasi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal36 ( 1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM (2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. gaJ1; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/ atau d. tantiem atau insentif pekerjaan. (3) Besaran gaji, tunjangan, fasilitas, dan/ atau tantiem atau insentif pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perumda.
Koreksi Anda