Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi mempunyai tugas: a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda; b. membina Pegawai; c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda; d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan; e. menyusun Rencana Bisnis dan RKA yang disetujui bersama oleh Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM; dan f. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda yang terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.
Koreksi Anda