Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
Direksi mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda;
b. membina Pegawai;
c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda;
d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e. menyusun Rencana Bisnis dan RKA yang disetujui bersama oleh Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM;
dan
f. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda yang terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.
Koreksi Anda
