Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
{ 1) Anggota Dewan Pengawas ditetapkan dengan komposisi:
a. jika jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah;
b. jika jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 2 {dua) orang terdiri atas:
1. 1 { satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen; atau
2. 2 {dua) orang pejabat Pemerintah Daerah;
c. jika jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas:
1. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau
2. 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen;
d. jika jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 4 (empat) orang terdiri atas:
1. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 ( satu) orang unsur independen; atau
2. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen;
e. Jika dengan jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:
1. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 3 {tiga) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen;
2. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau
3. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 3 (tiga) orang unsur independen.
(2) Ketentuan pengisian jabatan anggota Dewan Pengawas yang berasal dari pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
