Koreksi Pasal 81
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
( 1) Perumda berhak menerima pembayaran tagihan pemakaian air sesuai dengan tagihan yang ditetapkan.
(2) Perumda berhak menerima pembayaran tagihan denda keterlambatan pembayaran tagihan air.
(3) Perumda berhak menerima pembayaran biaya pendaftaran pemasangan baru kembali untuk instalasi atau meteran air yang telah diputus atau dicabut akibat menunggak pembayaran tagihan Air Minum.
Koreksi Anda
