Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyiapkan RKA yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis. (2) RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan. (3) Direksi menyampaikan RKA Perumda kepada Dewan Pengawas paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama. (4) RKA Perumda yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan. BABX OPERASIONAL
Koreksi Anda