Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
( 1) Direksi bersama jajaran Perumda wajib menyusun Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan anggaran dasar sesuai ketentuan.
(2) Penyusunan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), memperhatikan aspiras1 para pemangku kepentingan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM.
(3) Dalam hal adanya rencana penyertaan modal atau pengurangan modal dari Pemerintah Daerah, Rencana Bisnis disesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal dan hasil analisis investasi yang disusun oleh Pemerintah Daerah.
( 4) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil Rencana Bisnis atau dokumen pengelolaan sebelumnya;
b. kondisi Perumda saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
Koreksi Anda
