Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
( 1) Dewan Pengawas membentuk Komite Audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungis membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Komite Audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) beranggotakan unsur independen dimpimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas.
(3) Komite Audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan SPI.
Koreksi Anda
