Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk Pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan. (2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perumda dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Koreksi Anda